Perjadin Kaur : Modus, Kerugian Negara dan Tersangka Baru

Perjadin Kaur : Modus, Kerugian Negara dan Tersangka Baru

Selasa 20 May 2025 - 20:33 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

Ditambahkan Kajari, dengan rekening tabungan dan ATM dikuasai oleh bagian keuangan DPRD, sehingga pencairan yang dilakukan bagian Setwan DPRD bisa diambil.

Sehingga kegiatan melanggar hukum ini terus berjalan sampai anggaran Perjadin tersebut habis. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kades Jeranglah Tinggi Resmi Jadi Tersangka Korupsi DD, Ditahan Polres Bengkulu Selatan

Sedangkan upaya pengembalian kerugian negara (KN) dari jumlah hitungan kerugian negara, saat ini Kejari Kaur baru berhasil memulihkan kerugian negara sekitar Rp 5 Miliar.

Untuk penyetoran melalui rekening Kas Daerah Rp 3 M dan melalui Kejari Kaur Rp 2 M. 

Tentu langkah selanjutnya akan memulihkan kerugian negara dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi Perjadin ini.

Empat tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kategori :