BINTUHAN - Mengingat masa purnabakti yang tidak akan lama lagi berakhir, mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kaur kembali mengemban tugas menjadi fungsional guru.
Dengan melanjutkan tugas sebagai Kepala di SMPN 35 Berasrama Kaur menggantikan Sayadi, S.Pd. Jika terus menjadi Kabid Dikdas masa purnabakti berakhir 8 Januari 2025. Namun, dengan menjadi kepala sekolah masa purnabakti berakhir pada 8 Januari 2028.
Kepala SMPN 35 Berasrama Kaur Muslim, S.Pd mengakui, kembalinya dia ke fungsional guru ini merupakan keinginan sendiri. Dengan mengajukan secara langsung ke Bupati Kaur bermaterai 10.000 untuk kembali ke fungsional guru.
Mengingat masa purnabakti yang sebentar lagi akan berakhir. Dengan kembali ke fungsional guru ini, dia berharap akan terus berada di dunia pendidikan. Serta terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Buah Ciplukan Berguna Bagi Kesehatan, Simak Manfaatnya
BACA JUGA:Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Setiap Daerah Berbeda, Silak Cek di Sini
"Kembalinya saya ke fungsional guru ini merupakan keinginan saya sendiri. Mengingat masa purnabakti saat sebentar lagi akan berakhir," ungkapnya.
Dia juga berharap, dengan kembalinya dia ke fungsional guru ini berharap bisa terus berdampingan dengan dunia pendidikan. Serta terus berupaya dalam meningkatkan dunia pendidikan yang ada di Kabupaten Kaur.
Dia juga berharap, dewan guru tempatnya mengemban tugas yang baru ini bisa terus bekerjasama dengan baik. Untuk meningkatkan kemajuan sekolah.
"Saya berharap, dewan guru bis bekerjasama dengan baik ke depannya. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah," harapnya.