RADAR KAUR - Untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi (M) pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp 105 juta/orang. Usulan kenaikan yang tinggi ini disampaikan pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11).
"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 M, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp 105.095.032," kata Menag Yaqut.
BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola pemerintah setiap musim haji.
Dikutip dari jpnn.com, Yaqut menjelaskan, penyusunan BPIH menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp 16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar Search and Rescue (SAR) terhadap rupiah sebesar Rp 4.266.
Kemudian living cost 1445H/2024M sama dengan penyelenggaraan tahun lalu SAR 750 yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan mempertimbangkan perlindungan jemaah haji dari fluktuasi kurs yang besar.
"BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi)," terangnya.
Menurut Gus Yaqut, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban Jemaah. Dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.
"Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya," ucap Gus Yaqut.
Adapun anggaran BPIH tersebut meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.
Angka usulan BPIH itu lebih besar dari penetapan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 90.050.637,26 per haji reguler. Namun, untuk formulasi Bipih 2024 dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445H/2024M belum diputuskan. (cw2)