BINTUHAN – Operasi Keselamatan Nala dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Idul Fitri 1446 H tahun 2025 dimulai. Dimulainya kegiatan Operasi Keselamatan Nala ditandai dengan penyematan pita ke anggota peserta apel gelar pasukan.
Kegiatan gelar pasukan Operasi Kamseltibcarlantas ini dilaksanakan Polres Kaur Polda Bengkulu, Senin 10 Februari 2025. Kegiatan itu bertempat di halaman Polres Kaur Polda Bengkulu. Gelar apel pasukan dipimpin Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH diikuti seluruh peserta apel. Sedangkan Operasi Keselamatan Nala akan dilaksanakan selama 13 hari mulai tanggal 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025.
“Apel gelar pasukan ini tanda dimulainya Operasi Keselamatan Nala. Operasi ini akan dilaksanakan dalam rangka Kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 1446 H tahun 2025,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, Senin 10 Februari 2025.
Dikatakan Kapolres, dalam menjalankan tugas seluruh anggota hendaknya memberikan tindakan dengan humanis. Selain itu, anggota yang diberikan tugas senantiasa menjaga kesehatan. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan menjelang akan tibanya hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Dengan operasi yang dilaksanakan, harapan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas bisa ditekan.
BACA JUGA:Operasi Cipkon, Tempat Hiburan Malam Dirazia, Cek di Sini Hasil Didapatkan
BACA JUGA:Polres Kaur Musnahkan Hasil Operasi Pekat Nala, Ini Jenis dan Jumlahnya
Lanjutnya, adapun target sasaran operasi mulai dari kendaraan yang menggunakan TNKB palsu, kendaraan yang menggunakan strobo yang tidak sesuai dengan peruntukan, kendaraan yang tidak sesuai dengan pabrik yang menambah atau mengurangi spesifikasi. Kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong. Untuk itu seluruh pengguna kendaraan, apabila tidak ingin mendapat tindakan berupa tilang maka diimbau senantiasa mematuhi aturan lalu lintas. Karena dengan mematuhi aturan lalu lintas, dipastikan pengguna kendaraan akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Ditambahkannya, sebelum menggunakan kendaraan pastikan kendaraan yang digunakan lengkap dan mematuhi aturan lalu lintas. Seperti menggunakan knalpot standar, menggunakan spion, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kelengkapan lainnya. Karena apabila melanggar lalu lintas akan ditindak dengan pemberian saksi tilang. Dengan begitu apabila ingin terhindar dari saksi tilang seluruh masyarakat Kabupaten Kaur wajib mematuhi aturan lalu lintas.