Soal Kebakaran di Bengkulu Selatan Rerata Akibat Korsleting Listrik, Ini Tanggapan PLN ULP Manna

Minggu 02 Feb 2025 - 19:11 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU SELATAN (BS) - Belakangan ini Kabupaten BS marak sekali terjadi peristiwa kebakaran. Mirisnya, penyebab kebakaran yang terjadi di BS rerata akibat korsleting listrik.

Menanggapi hal itu, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Manna Yossa Perdana mengaku, turut prihatin dengan beberapa kejadian kebakaran yang melanda rumah warga di Kabupaten BS.

Terlebih, sebut Yossa, rerata penyebab kebakaran rumah yang ada di Kabupaten BS belakang ini semua karena adanya korselting listrik di rumah sang korban.

BACA JUGA:Pembebasan Lahan Pembangunan Tapak SUTT Bermasalah, Manager PLN Temui Bupati

Namun demikian, Yossa menyampaikan, jika instalasi di pelanggan sepenuhnya milik pelanggan. Artinya, ketika instalasi sudah dipasang, tidak ada lagi wewenang PLN untuk pengawasan.

Menurut Yossa, untuk PLN sendiri, hanya berkewajiban menjaga instalasi PLN dari mulai energi listrik dibangkitkan, sampai dengan disalurkan melalui jaringan PLN hingga Kilowatt Hour (KwH) meter.

"Sebelumnya kami turut simpati dengan adanya kebakaran disebabkan korseleting listrik oleh pelanggan. Sebagai informasi, instalasi di pelanggan sepenuhnya milik pelanggan. Jadi di kita belum ada (pengawasan, red). Kita dari tiang batas KwH aja, dan itu merupakan batasan kewenangan dan kewajiban PLN," kata Yossa.

BACA JUGA:Kebiasaan Masyarakat Bengkulu Selatan Nunggak Bayar Listrik Sebabkan PLN Rugi Miliaran Rupiah

Sehingga, sambung Manager, terhitung mulai dari KwH meter sampai instalasi pelanggan, itu semua sudah menjadi kewajiban konsumen untuk menjaga instalasi listriknya masing-masing.

Selain itu, sambung Manager, sebelum dilakukan pemasangan instalasi, ada yang namanya Surat Layak Operasi (SLO) di instalasi pelanggan.

"Surat inilah yang memastikan kalo instalasi milik pelanggan tersebut sudah layak dioperasikan. Untuk yang mengeluarkan surat tersebut dari instalatir yang berkompeten, dan mempunyai ketentuan mengeluarkan SLO tersebut," jelas Manager PLN.

Yossa mengimbau, untuk instalasi milik pelanggan agar selalu diperhatikan dan selalu dicek secara berkala.

BACA JUGA:WASPADA! Penipuan Berkedok Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Simak Pesan PLN ULP Manna

Mengingat, salah satu penyebab korselting listrik karena penggunaan kabel/instalasi yang tidak sesuai standar. Bisa juga, akibat penggunaan sekering yang tidak sesuai kapasitas kontrak. Sehingga akan timbul hubungan arus pendek.

"Masyarakat juga diminta agar kiranya menggunakan Miniature Circuit Breaker (MCB)/pembatas daya yang ada di kWh meter resmi dari PLN. Sehingga, MCB alias batasan daya yang ada di kWh milik PLN sudah standar ISO yang sudah teruji," pesan Yossa.

Kategori :