BENGKULU SELATAN (BS) - Proses pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu serentak 14 Februari 2024 nanti resmi ditutup sejak, Sabtu 6 Januari 2024. Tercatat, ada ratusan pendaftar yang berasal dari seluruh wilayah BS yang akan bersaing.
Seperti diketahui, kuota pendaftaran PTPS yang dibuka oleh Bawaslu Kabupaten BS adalah sebanyak 548 orang. Namun, sejak pendaftaran dibuka pada Selasa 2 Januari sampai Sabtu 6 Januari hingga pukul 23.59 WIB, ada 875 orang yang sudah mendaftarkan diri.
Ketua Bawaslu Kabupaten BS Sahran, SE mengungkapkan, meskipun jumlah pendaftar saat ini sudah melebihi kuota yang dibutuhkan. Namun, belum tentu semua pendafar sudah memenuhi syarat yang ditentukan.
"Dari jumlah 875 orang pendaftar itu akan kita lakukan seleksi administrasi dulu," ungkap Sahran.
Ketua melanjutkan, jika nanti setelah dilakukan pemeriksaan administrasi masih mengalami kekurangan. Maka sudah dipastikan akan kembali dilakukan perpanjangan pendaftaran sampai semua terpenuhi.
"Sampai sore ini semua sudah terpenuhi. Kalau memang ada yang belum sesuai dengan juknis, pasti akan kembali dilaksanakan perpanjangan," terang Ketua.
Sementara itu, dari total peserta yang mendaftarkan diri sebanyak 875 orang, semuanya masih didominasi perempuan paling banyak berjumlah 447 orang. Sedangkan laki-laki hanya berjumlah 428 orang.
BACA JUGA:KEJAM! Remaja Ini Tega Sayat Pipi Temannya, Masalahnya Bikin Berdebar
Disisi lain, masyarakat pasti masih banyak yang bertanya-tanya tugas maupun wewenang para petugas PTPS. Lalu, apa saja sih tugas maupun wewenang PTPS tersebut.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor : 1 Tahun 2020, berikut ini tugas PTPS pada Pemilu serentak tahun 2024 :
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran