INGAT! Kades Jangan Coba Lakukan Ini, Masih Nekat, Tangung Sendiri Sanksinya

Sabtu 06 Jan 2024 - 18:28 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU SELATAN (BS) - Hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak Tahun 2024 pada 14 Februari semakin dekat. Tak heran, banyak jabatan Kades yang mulai semakin dipepet oleh para calon legislatif (Caleg).

Hal tersebut disebut maklum. Karena, Kades memiliki pendukung di desa. Para, Caleg merayu Kades agar mengarahkan para pendukung untuk memilih mereka pada 14 Februari 2024 nanti. Padahal, sudah jelas-jelas jika tindakan tersebut menyalahi aturan yang ada.

Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten BS Hamdan Syarbaini, S.Sos menegaskan, agar Kades beserta perangkat desa tidak kena rayu para Caleg.

Sebab, Kades dan perangkat desa wajib netral di Pemilu. Kalau memihak atau mendukung Caleg tertentu, maka akan kena sanksi tegas.

"Belum lama ini kami undang seluruh Kades dan perangkat. Saya ingatkan agar netral di Pemilu ini. Tidak boleh menjadi juru kampanye ataupun mengarahkan dukungan kepada calon manapun. Kalau masih tetap melanggar, tentu akan ada sanksinya," tegasnya.

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Bupati Pastikan Semua Jalan Boleh Dibangun Pakai DD

Menurut Hamdan, baik Kades dan perangkat desa hanya diwajibkan netral di Pemilu. Akan tetapi, mereka tetap memiliki hak memilih. Artinya boleh menentukan pilihan kepada kandidat tertentu, tapi tidak boleh diperlihatkan secara jelas dengan masyarakat.

"Kalau memang mau mendukung, dukung saja dalam hati. Jangan tampil sok jagoan menjadi tim sukses, kemudian mengkampanyekan calon tertentu.

Kalaupun memang ada orang dekat atau keluarga yang maju sebagai Caleg, dukung saja dalam hati. Jangan terlalu diperlihatkan, sadari dan pahami posisi jabatan sebagai Kades," pesan Hamdan.

Lebih tegas Inspektur, jika pihaknya sudah mengingatkan diharapkan Kades dapat patuh. Apabila ke depan ada laporan Kades ataupun perangkat desa memihak kepada calon tertentu, maka pihaknya tidak akan segan melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kami sudah sering ingatkan. Kalau nanti masih ada laporan soal Kades atau perangkat desa tidak netral di Pemilu, maka akan kami proses dengan tegas," pungkasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait