BINTUHAN - Hingga Jumat 5 Januari 2024, seluruh ASN di lingkungan Pemda Kaur belum menerima gaji. Padahal sebelumnya seluruh ASN terhitung tanggal 1 dan paling lambat tanggal 2 setiap bulan sudah menerima gaji.
Terjadinya keterlambatan pembayaran gaji ASN karena adanya perubahan sistem pelaporan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Sebelumnya menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) berupa menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Dengan perubahan tersebut, membuat pelaporan terhambat dan pengajian ASN di jajaran Pemda Kaur juga terhambat.
BACA JUGA:Inilah Sosok “Paspampres” Rasulullah SAW
BACA JUGA:Siapa Tau Beruntung! Ini Dia Peluang Karir Menjanjikan, Yuk Daftar Sekarang
“Saat ini sesuai dengan aturan. Seluruh daerah wajib menggunakan SIPD. Dengan adanya perubahan tersebut membuat pembayaran gaji ASN jajaran Pemda Kaur terhambat,” ungkap Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Leo Tornando, SH, Jumat 5 Januari 2024.
Sementara untuk menyampaikan laporan melalui SIPD juga sangat susah. Karena perubahan tersebut berlaku se-Indonesia.
Saat ini seluruh OPD sedang melakukan input melalui SIPD. Spabila input SIPD yang dilakukan oleh OPD sukses, maka bendahara OPD bisa membuat usulan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
Setelah SPP dan SPM terbit, para ASN yang ada di OPD tersebut akan bisa menerima gaji. Selain adanya perubahan sistem, juga menjadi kendala susahnya operator melakukan penginputan. Lantaran susahnya masuk ke aplikasi tersebut.
Seluruh program harus diajukan ulang melalui aplikasi SIPD, termasuk gaji ASN. Saat ini seluruh OPD sedang melakukan input SIPD dan apabila nantinya semua input rampung, maka gaji ASN akan dibayar. Ketentuan yang ada wajib dilaksanakan dan tidak bisa ditawar-tawar.
“Dengan kondisi yang ada, diharapkan seluruh ASN jajaran Pemda Kaur bersabar. Keterlambatan bukan diinginkan, melainkan sistem yang diharuskan. Sehingga daerah juga harus mengikuti sistem tersebut,” tutupnya.