RADAR KAUR – Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sebentar lagi akan menghadapi seleksi kompetensi. Sesuai dengan jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi Kompetensi PPPK 2023 akan dilaksanakan pada 10 November - 4 Desember 2023.
Seleksi Kompetensi PPPK mempunyai ketentuan nilai ambang batas yang berbeda dengan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS). Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi.
Diketahui, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi PPPK terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dan wawancara.
Dikutip ayojakarta.com, berikut adalah nilai ambang batas Kompetensi Teknis PPPK 2023.
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Passing grade: Disesuaikan dengan formasi yang dilamar
Nilai kumulatif: Maksimal 450
Bobot penilaian: 5 jika jawaban benar, 0 jika jawaban salah dan tidak menjawab
2. Seleksi Kompetensi Manajerial
Passing grade: 117
Nilai kumulatif: Maksimal 100
Bobot penilaian: Paling tinggi 4, paling rendah 1, tidak menjawab 0
3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
Passing grade: 117
Nilai kumulatif: Maksimal 80