Banyak yang Belum Tahu! Ini Dia Jenis-jenis Plat Mobil Listrik di Indonesia

Minggu 05 Jan 2025 - 11:36 WIB
Editor : Daspan Haryadi

Dalam kasus pencurian, pemilik kendaraan dapat melaporkan nomor plat kepada pihak berwenang untuk membantu proses pencarian.

BACA JUGA:Gebrakan Wuling! Inilah Mobil Listrik Sunshine EV, Cek Keunggulannya di Sini!

Dikutip dari kumparan.com, plat nomor atau tanda pengenal kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan pada mobil listrik memiliki ciri khas tertentu.

Adapun yang menjadi pembeda dari mobil konvensional pada umumnya yaitu perihal warna yang digunakan. 

Pada plat nomor mobil listrik memakai tambahan warna biru yang disematkan pada bingkai bagian bawah pada angka masa berlaku.

Sedangkan untuk warna dasar yang digunakan beragam sesuai jenis kendaraan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Ternyata Segini Loh Cicilan Mobil Listrik dengan Performa Luar Biasa Hyundai Kona Electric, Buruan Cek Simulas

Peraturan Polri atau Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian warna biru tambahan pada TNKB mobil listrik bertujuan untuk memudahkan identifikasi antara mobil yang berbasis listrik atau bukan. 

Selain itu, hal ini dapat memberikan informasi penting lainnya tentang jenis kendaraan yang digunakan.

Terdapat lima jenis warna plat nomor kendaraan listrik. Berikut penjelasan masing-masing jenis warna plat yang digunakan:

1. Plat Nomor Putih dengan Garis Biru

Salah satu warna dasar yang digunakan pada kendaraan listrik adalah putih dengan tambahan garis biru. TKNB ini digunakan untuk Surat Tanda Coba Kendaraan atau STCK.

2. Plat Nomor Hitam dengan Garis Biru

BACA JUGA:Canggih Tanpa Gagang Pintu! Simak Sederet Fakta Menarik Mobil Listrik Tesla Cybertruck

Selanjutnya ada pula plat nomor berwarna dasar hitam dengan penambahan garis biru. Adapun penggunaan TKNB ini diperuntukkan bagi kendaraan listrik milik pribadi.

 

Kategori :