BACA JUGA:Ini Biang Kerok Pedagang Enggan Berjualan di PTM Kutau, Pemkab BS : Kita Akomodir 2025
Terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah BS Hamdan Syarbaini, S.Sos mengingatkan, pentingnya pelaporan yang baik dan tepat waktu dalam penggunaan anggaran desa.
Pelaporan yang tidak sesuai atau terlambat dapat memengaruhi proses pencairan dana desa dan akhirnya mengganggu jalannya program pembangunan di desa.
Kewjiban membayar pajak menjadi keharusan dalam pengelolaan APBDes yang harus diselesaikan.
"Dana desa untuk masyarakat, jika tidak dikelola dengan baik, maka bukan hanya merugikan pemerintah. Tetapi juga masyarakat yang menjadi penerima manfaat langsung," tutupnya.
Kategori :