MUARA SAHUNG - Ram kelapa sawit di Kecamatan Muara Sahung diingatkan tak menampung buah yang tak jelas asal usulnya. Ditakutkan, merupakan hasil dari tindak pencurian. Jika terbukti menjadi penanda, terancam hukum penjara maksimal empat tahun.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Muara Sahung Iptu Johannis Perangin Angin, SH diwakili Bhabinkamtibmas Aipda HM Sitorus mengatakan, sanksi hukum bagi penanda barang curian termasuk jenis hasil pertanian. Diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hukumannya, penjara maksimal empat tahun.
BACA JUGA:Mobil Box Tabrak Lari, Simak Kerugian Pemilik Pikap
"Akan tetapi, dalam Pasal 482 KUHP disebutkan untuk penanda yang ringan-ringan. Sanksi hukum yakni penjara tiga bulan atau denda Rp 900 ribu. Meski begitu kami tegaskan ini termasuk tindak pelanggaran hukum. Apalagi yang membeli tahu itu barang curian," jelas Kanit Reskrim, Jumat 29 Desember 2023.
Lanjutnya, penadah benda-benda hasil pencurian. Dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, karena diperoleh dengan cara melakukan kejahatan. Tindakan ini, juga akan mempermudah terjadinya kejahatan itu.
"Pelaku akan semakin marak melakukan aksinya. Karena ada yang siap menampung. Sebab itu kami tegaskan agar pihak ram sawit tak menampung hasil tindak pencurian," pungkasnya. (yie)