Laporan Kades Tentang Pencemaran Nama Baik, Terlapor 6 Akun Medsos, Masih Didalami

Minggu 08 Dec 2024 - 18:27 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN - Setelah penyidik menerima laporan tentang dugaan pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dialamatkan ke 6 akun Media Sosial (Medsos) serta pelaku pemeran video yang saat ini telah menjadi konsumsi publik.

Saat ini penyidik Resktim Polres Kaur melakukan kajian dan akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dibutuhkan.

“Laporan Kades Pasar Sauh telah diterima, saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan. Nantinya apabila laporan yang disampaikan memenuhi unsur tindak pidana maka akan diproses lebih lanjut,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan , S.Th, M.Th, Jumat 6 Desember 2024.

Dikatakannya, dalam menerima laporan tentunya apapun itu laporan akan diterima dan akan ditindaklanjuti.

BACA JUGA:DJPb Beberkan Realisasi Belanja Negara di Bengkulu tahun 2024, Salah Satunya di Kaur

Tentu untuk membuktikan apakah laporan tersebut masuk dalam tindak pidana atau sebaliknya, maka butuh waktu untuk penyelidikan. 

Untuk laporan Kades yang merasa dirugikan saat ini masih dalam penyelidikan. Apabila memenuhi unsur dan terbukti, maka akan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.  

Lanjut Kasat, dengan telah adanya laporan dari korban akibat beredarnya video pengakuan seorang remaja putri. Diminta masyarakat tidak melakukan penyebaran, karena persoalan tersebut masih dalam proses hukum.

Jangan sampai masyarakat yang tidak tahu-menahu menjadi korban karena melakukan kesalahan.

BACA JUGA:Class Meeting Ala MTsN 5 Kaur, Cabor Hingga Hapalan Ayat Pendek

Sebagai mana diketahui, Kades Pasar Saoh didampingi Penasihat Hukumnya (PH) Andri Yusudarso, SH, Rabu 4 Desember 2024 mendatangi Polres Kaur Polda Bengkulu, menyampaikan laporan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE.

Yang mana dalam laporan tersebut ada 6 akun dilaporkan, selain wanita pemeran video yang mengaku sudah berhubungan bandan dengan Kades Pasar Saoh. 

Enam akun yang dilaporkan, dua akun dari media sosial Facebook (FB), dua akun YouTube, dua akun WhatsApp. Yang mana akun-akun ini segan sengaja melakukan penyebarluasan informasi yang belum tentu kejelasannya dan merugikan kliennya.

Dengan begitu apa yang saat ini telah diproses secara hukum, diminta seluruh masyarakat Kaur untuk menghentikan penyebarluasan video tersebut.

Kategori :