4. Tunjangan Kinerja atau Tunjangan Penghasilan
Terkait pemberian tunjangan kinerja atau tunjangan penghasilan pegawai PNS ini ditetapkan dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
5. Tunjangan Kemahalan
Tunjangan kemahalan yang diperlukan akan diberikan kepada pegawai PNS.
BACA JUGA:Tahapan SKD Berakhir! Peserta Tunggal SKB CPNS Terancam Gugur, Ini Alasannya
6. Tunjangan lainnya
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan tambahan terdiri atas:
- Tunjangan kemahalan daerah
- Tunjangan penyesuaian indeks harga
- Tunjangan karena risiko pekerjaan
- dan lain-lain.
Selain itu adapun gaji rutin yang ditransfer oleh taspen setiap bulan bagi pensiunan PNS adalah sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan Ia Rp 1.748.100 hingg Rp 1.962.200
- Golongan Ib sebesar Rp 1.748.100 hingga Rp 2.077.300
- Golongan Ic sebessar Rp 1.748.100 hingga Rp 2.165.200