Bukan Hanya Gaji Pokok, Ini 6 Tunjangan Untuk Semua PNS

Kamis 28 Nov 2024 - 12:13 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

4. Tunjangan Kinerja atau Tunjangan Penghasilan

Terkait pemberian tunjangan kinerja atau tunjangan penghasilan pegawai PNS ini ditetapkan dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

5. Tunjangan Kemahalan

Tunjangan kemahalan yang diperlukan akan diberikan kepada pegawai PNS.

BACA JUGA:Tahapan SKD Berakhir! Peserta Tunggal SKB CPNS Terancam Gugur, Ini Alasannya

6. Tunjangan lainnya

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan tambahan terdiri atas:

- Tunjangan kemahalan daerah

- Tunjangan penyesuaian indeks harga

- Tunjangan karena risiko pekerjaan

- dan lain-lain.

Selain itu adapun gaji rutin yang ditransfer oleh taspen setiap bulan bagi pensiunan PNS adalah sebagai berikut:

Golongan I

- Golongan Ia Rp 1.748.100 hingg Rp 1.962.200

 - Golongan Ib sebesar Rp 1.748.100 hingga Rp 2.077.300

 - Golongan Ic sebessar Rp 1.748.100 hingga Rp 2.165.200

Kategori :