KORANRADARKAUR.ID – Bukan hanya gaji pokok, ini 6 tunjangan untuk semua Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melihat hal ini tentu setiap PNS semakin sejahtera.
Sebelumnya, Joko Widodo sebelum mengakhiri jabatannya telah resmi menaikan gaji untuk semua PNS sebesar 8 persen. Sementara pada Desember 2024 nanti gaji pokok bagi para PNS akan dicairkan oleh pemerintah.
Dari berbagai informasi, bahwa PNS akan menerima gaji pokok dan tunjangan pada Desember 2024 mendatang. Tunjangan ini ditujukan untuk instansi pusat dan daerah.
Pada bulan Desember 2024, tunjangan apa yang akan diterima oleh PNS?
Menurut denpasar.bkn.go.id, PNS menerima enam jenis tunjangan selain gaji pokok.
Berikut enam tunjangan akan diterima PNS Desember 2024:
1. Tunjangan Keluarga
PNS akan menerima tunjangan keluarga, termasuk tunjangan suami/istri dan anak.
BACA JUGA:Pelamar Wajib Tahu! Cara Menghitung Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2024
BACA JUGA:Cara Pilih Titik Lokasi SKB CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu
Tunjangan suami/istri akan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok PNS dan tunjangan anak akan diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok PNS.
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan ini diberikan kepada PNS sesuai dengan jabatan PNS masing - masing
3. Tunjangan Beras
Peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 juga mengatur pemberian izin beras. PNS akan menerima 10 kg beras atau Rp 72.420.