BINTUHAN – Demi tercapainya kemakmuran bersama, DPDR mefasilitasi pertemuan anatara PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) dengan Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS), Kamis 28 Desember 2023, Komisi 1 DPRD Kaur memberikan wadah, baik terhadap PT DSJ maupun pihak PPSS untuk mendapatkan solusi tentang salah komunikasi selama ini.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua komisi 1 DPRD Deni Setiawan, SH serta diikuti anggota Komisi 1 DPRD, perwakilan PT DSJ dan PPSS.
“RDP yang dilaksanakan tidak lain untuk mendapatkan solusi serta memecahkan persoalan antara PPSS dan PT DSJ. Dengan kegiatan yang ada, maka DPRD Kaur meminta pihak PT DSJ memberikan penjelasan kepada PPSS begitu juga OPD. Terkait dari HGU, koperasi hingga kebun plasma,” kata Ketua Komisi 1 DPRD.
Dikatakan Deni, PPSS meminta keterbukaan publik tentang HGU PT DSJ. Sehingga semuanya jelas, melalui disukusi ini mendapatkan kejelasan serta persoalan DSJ tidak berlarut-larut.
Terpisah Manager PT DSJ Darmalis, SP mengatakan, tentang HGU PT DSJ saat ini masih tahapan pengajuan. Katanya, telah dilakukan serah terima dokumen HGU ke Kanwil BPN Bengkulu melalui Bidang Pendapatan dan Pendataan Hak pada tanggal 21 Desember 2023.
Sedangkan untuk IUP PT DSJ terbit pada tanggal 6 April 2010 sesuai dengan putusan MK nomor 138 tahun 2015 menyatakan, syarat mulai berlakunya perkebunan bahwasanya perkebunan bisa dimulai sejak memiliki IUP dan HGU.
Sedangkan kerja sama dengan masyarakat PT DSJ tidak pernah memberikan tanah kepada masyarakat. Dikarenakan asal kepemilikan tanah PT DSJ bukan berasal dari pembebasan lahan hutan melainkan hasil dari jual beli dengan masyarakat.
“Dengan ketentuan yang ada, maka seluruh administrasi yang dipertanyakan pihak PPSS telah dijawab. Sedangkan untuk HGU saat ini masih dalam proses di BPN Provinsi Bengkulu, selain itu juga harapan apabila ada pihak-pihak yang merasa di rugikan bagusnya di selesaikan dengan baik dan silakan sampaikan ke penegak hukum,” jelasnya.
Terpisah, Waka Polres Kaur Kompol Enggarsyah Alimbaldi, SIK, SH mengatakan untuk proses hukum tentang PT DSJ saat ini telah ditangani pihak Kajati Bengkulu. Tentunya dengan proses yang ada, maka untuk kepastian hukum tetap menunggu keputusan yang ada.
Sedangkan pihak PPSS meminta penegak hukum melakukan tindakan terhadap PT DSJ tentunya tidak bisa serta-merta. Karena untuk tuntutan pihak PPSS sudah ditangani penegak hukum saat ini. Nantinya apa yang menjadi putusan hukum harus ditaati. (ujr/prw)