KORANRADARKAUR.ID – Pengangkatan jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menjadi momen yang sangat dinantikan oleh tenaga honorer, baik dari sektor pendidikan, kesehatan, maupun teknis.
Kemampuan untuk dapat dianggap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK semakin meningkat karena adanya formasi yang dibuat oleh instansi pemerintah.
Namun, bagaimana nasib honorer tahun 2025 pasca seleksi PPPK 2024? Simak content ini akan mengulas nasib nasib honorer.
Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dua tahap, tahap pertama dan tahap kedua tentunya calon pelamar harus memenuhi syarat administrasi dan lulus seleksi kompetensi.
Menurut Diktum ke - 28, pelamar yang dinyatakan lulus adalah yang mempunyai tingkat kinerja terbaik, meskipun tidak memiliki nilai kelulusan.
BACA JUGA:Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2024, Honorer Resmi Dicoret
BACA JUGA:MenPAN-RB : Semua Honorer akan Diangkat Menjadi PPPK, Perhatikan 3 Hal Ini
Penelitian peringkat ini dilakukan dalam dua kategori, yaitu peringkat per kategori dan peringkat berdasarkan nilai.
Pelamar akan diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu jika mereka memenuhi syarat administrasi, mengikuti seleksi kompetensi dan mendapatkan peringkat terbaik.
Namun, pelamar tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya jika mereka gagal dalam seleksi administrasi.
Adapun kriteria pelamar dan pengisian formasi yakni:
Beberapa kategori PPPK terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Setiap kategori ini memiliki mekanisme seleksi dan pengisian formasi yang berbeda.
Pelamar harus memastikan bahwa formasi yang mereka pilih sesuai dengan linearitas ijazah mereka.
Pelamar tidak dapat melanjutkan pendaftaran jika instansi pemerintah daerah (Pemda) tidak menyediakan formasi yang sesuai.
Jadwal pendaftaran PPPK 2024 dibagi menjadi dua tahap:
Tahap 1: Diberikan kepada kandidat yang memenuhi persyaratan, seperti guru P1 prioritas, bidan pendidik, dan tenaga honorer lainnya yang terdaftar di database BKN.