Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2024, Honorer Resmi Dicoret

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2024, Honorer Resmi Dicoret

Sabtu 23 Nov 2024 - 10:32 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Berdasarkan amanat pada Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2024 (UU ASN Nomor 20 Tahun 2024), pada Pasal 66 disebutkan bahwa tenaga honorer akan diselesaikan pada Desember 2024.

Berdasarkan ketentuan di atas bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer selain pegawai ASN sejak UU ASN Nomor 20 tahun 2023 diberlakukan.

Maka dari itu di tahun 2024 ini pemerintah kembali membuka pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan adanya rekrutmen penerimaan PPPK 2024 ini tentu saja menjadi solusi terbaik dari pemerintah agar penyelesaian tenaga honorer bisa diselesaikan tahun ini.

BACA JUGA:MenPAN-RB : Semua Honorer akan Diangkat Menjadi PPPK, Perhatikan 3 Hal Ini

BACA JUGA:Guru Honorer Non Sertifikasi Disediakan Tambahan Penghasilan, Berikut Syarat dan Besaran Insentifnya

Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas selaku mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN - RB) telah menyampaikan secara langsung bahwa semua tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dipastikan bisa diangkat PPPK 2024.

Jadi ada sebanyak 1,7 juta atau tepatnya 1.788.851 honorer yang statusnya terverifikasi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) punya kesempatan lebih untuk diangkat PPPK dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Namun, tidak semua tenaga honorer yang bisa menerima NIP tersebut.

Penting untuk diketahui, bahwa ada beberapa kategori honorer yang telah dicoret dari pengangkatan PPPK 2024 sesuai keputusan mantan MenPAN – RB yakni:

1. Tidak masuk database BKN

Honorer yang tidak masuk database BKN, maka dipastikan tidak bisa lulus  PPPK 2024, meskipun masih ada kesempatan tetapi yang masuk database BKN akan lebih jadi prioritas pemerintah.

2. Honorer tidak aktif bekerja berturut-turut selama tiga bulan

Tenaga honorer yang tidak aktif bekerja selama tiga bulan berturut-turut, maka akan dicoret dari pengangkatan PPPK, karena salah satu syarat untuk mengikuti seleksi PPPK adalah aktif bekerja minimal dua tahun.

BACA JUGA:Honorer Tak Lulus Seleksi PPPK 2024, Pemerintah Siapkan Skema Baru untuk Mereka, Apa Saja?

BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Tahun 2025 Terjawab Sudah, Ini Penjelasannya

3. Telah memasuki batas usia pensiun

Sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2024 usia pensiun ditetapkan 60 tahun untuk jabatan manajerial dan usia 58 tahun untuk jabatan non-manajerial.

4. Punya catatan pelanggaran disiplin yang fatal

Kategori :