Kabar Gembira! Bea Balik Nama Kendaraan dihapuskan Loh, Hanya Segini Biaya yang Dibayar

Sabtu 23 Nov 2024 - 07:45 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Daspan Haryadi

Selain itu, ada kalanya pihak pembeli perlu melakukan pemeriksaan fisik kendaraan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan dokumen yang ada.

BACA JUGA:Beli Kendaraan Bekas Wajib Balik Nama! Ini Alasan dan Persyaratannya

BACA JUGA:Bingung Cara Mengurus Balik Nama Mobil Bekas, Yuk Simak Tata Caranya di Sini!

Pembayaran bea balik nama kendaraan bekas biasanya dilakukan di kantor Samsat saat proses administrasi berlangsung.

Namun, beberapa daerah juga memberikan opsi untuk melakukan pembayaran secara online, yang tentunya memudahkan proses bagi masyarakat. 

Setelah semua proses selesai dan bea dibayarkan, pemilik baru akan menerima STNK dan BPKB yang telah diperbarui atas nama mereka.

Proses ini, meskipun terlihat sederhana, memiliki dampak yang besar dalam hal legalitas kepemilikan dan keamanan kendaraan di jalan raya.

Saat ini pembeli kendaraan bekas di Jakarta tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk bea balik nama kendaraan ketika ingin mengganti identitas kepemilikan kendaraan yang baru dibelinya, karena bea balik nama kendaraan di Jakarta dihapuskan.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, pada pasal 2 ayat disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Pengenaan sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Meski bea balik nama dihapus, kamu akan tetap mengeluarkan biaya lain seperti PKB, SWDKLLJ, hingga biaya administrasi.

BACA JUGA:Berapa Lama Ya Mengurus Balik Nama BPKB Mobil? Simak di Sini Beserta Syarat yang Mesti Disiapkan!

BACA JUGA:Ingin Melakukan Balik Nama Kendaraan? Yuk Simak Syarat dan Prosedurnya di Sini!

Dikutip dari oto.detik.com, berikut adalah hitung-hitungan biaya BBN setelah dihapuskan:

Simulasi Bea Balik Nama Mobil dengan NJKB Rp 100 Juta

  • BBN-KB: 100 juta x 1% : Rp 1.000.000

  • Biaya PKB: 100 juta x 2%: Rp Rp 2.000.000

  • Biaya SWDKLLJ: Rp 143.000

  • Biaya administrasi STNK: Rp 50.000

  • Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000

  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000

  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000

  • Biaya pendaftaran: Rp 100.000

  • Total: Rp 3.968.000

Jadi bea balik nama untuk mobil Rp 100 akan dikenakan biaya sekitar Rp 3.968.000 juta.

Namun dengan adanya penghapusan bea balik nama, maka kisaran biaya yang akan dikeluarkan sekitar Rp 2.968.000 juta.

Kategori :