KORANRADARKAUR.ID – Saat ini proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah memasuki tahap kedua, yang telah dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Sesuai yang disampaikan sebelumnya, bahwa pendaftaran PPPK tahap kedua ini hanya diperuntukan bagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Nah, maka dari itu apabila Anda seorang pelamar dan ingin mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap kedua dengan memenuhi kualifikasi tersebut maka dengan mudah untuk mendaftar.
BACA JUGA:Daftar Gaji PPPK Tenaga Teknis Sesuai Jabatan, Paling Tinggi Capai 7 Jutaan
Namun, saat saat pendaftaran ini berlangsung ada beberapa kendala yang muncul yaitu sebagian lulusan PPG Prajabatan yang menghadapi kesulitan saat melanjutkan proses pendaftaran di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Banyak lulusan PPG Prajabatan yang menemukan notifikasi bertuliskan, “Mohon Maaf, Formasi yang sesuai dengan jabatan Anda tidak tersedia.”
Di mana pesan ini muncul setelah mereka memilih jenis seleksi sebagai pelamar PPPK Guru. Akibatnya, calon pelamar lulusan PPG tidak dapat melanjutkan pendaftaran PPPK tahap 2.
BACA JUGA:Pelamar Seleksi PPPK Tahap 2, Berikut Informasi Penting dari BKN
Saat masuk ke akun SSCASN, sistem secara otomatis mendeteksi kategori pelamar sebagai lulusan PPG. Pada tahap pemilihan formasi jabatan, sistem gagal menampilkan opsi jabatan yang sesuai dengan sertifikasi mereka.
Ternyata masalah utama yang diidentifikasi adalah belum tersinkronisasinya data lulusan PPG Prajabatan dengan sistem SSCASN.
Sinkronisasi ini melibatkan hasil pemetaan atau mapping antara data pendidikan pelamar dan formasi jabatan yang tersedia.
Ketidaksesuaian ini menyebabkan jabatan yang relevan tidak muncul dalam sistem, sehingga pelamar tidak dapat memilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi mereka.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kemenag Gelombang Kedua Dibuka, Begini Cara Memilih Formasinya
Para lulusan PPG Prajabatan disarankan untuk berkoordinasi dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masing-masing guna memastikan sinkronisasi data segera dilakukan.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa proses sinkronisasi ini membutuhkan waktu hingga tujuh hari setelah pendaftaran dimulai.