Selain itu, lokasi pendaftaran kendaraan juga dapat mempengaruhi tarif pajak. Setiap daerah di Indonesia memiliki kebijakan dan tarif pajak yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memeriksa tarif pajak yang berlaku di daerah mereka.
BACA JUGA:Tampil Gres, Segini Pajak Yamaha FreeGo Wajib Dibayak Setiap Tahun
Dikutip dari artikel.samsat.id, berikut adalah besaran pajak Honda Freed:
FREED 1.5 S AT 2009 adalah 2.190.000
FREED 1.5 E AT 2009 adalah 2.310.000
FREED 1.5 S AT 2010 adalah 2.220.000
FREED 1.5 S AT 2010 adalah 2.295.000
FREED 1.5 E AT 2010 adalah 2.460.000
FREED 1.5 E AT 2010 adalah 2.460.000
FREED 1.5 S AT 2011 adalah 2.235.000
FREED 1.5 S AT 2011 adalah 2.340.000
FREED 1.5 E AT 2011 adalah 2.535.000
FREED 1.5 E AT 2011 adalah 2.535.000
FREED 1.5 A 4X2 AT 2012 adalah 2.070.000
FREED 1.5 S AT 2012 adalah 2.280.000