KORANRADARKAUR.ID - Honda Freed dikenal sebagai salah satu MPV (Multi-Purpose Vehicle) yang populer di kalangan pecinta otomotif.
Ini dikarenakan desainnya yang fungsional dan kapasitas penumpang yang memadai.
Sebelum memutuskan untuk membelinya, calon pemilik perlu memahami berbagai aspek terkait pajak Honda Freed yang harus dibayarkan, baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.
Honda Freed hadir dalam beberapa tipe dan tahun produksi, yang masing-masing memiliki tarif pajak yang berbeda.
BACA JUGA:Desain Modern dan Teknologi Mutakhir Toyota GR 86! Ternyata Segini Loh Pajaknya!
Pajak kendaraan bermotor di Indonesia terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
PKB adalah pajak yang dibayarkan setiap tahun, sedangkan SWDKLLJ dibayarkan bersamaan dengan PKB dan berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada pemilik kendaraan dalam hal kecelakaan lalu lintas.
Pajak mobil Honda Freed terbagi menjadi dua kategori utama yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan.
BACA JUGA:Toyota Harrier SUV Premium dengan Segala Keunggulan, Kepoin Besaran Pajaknya Yuk!
Pajak tahunan adalah kewajiban yang harus dibayar setiap tahun, sedangkan pajak lima tahunan mencakup biaya untuk perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan pengesahan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Besaran pajak ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk tahun pembuatan, tipe kendaraan, dan nilai jual kendaraan.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besaran pajak mobil Honda Freed. Pertama, tahun pembuatan kendaraan sangat menentukan.
BACA JUGA:Tampil Menarik, Intip Besaran Pajak Honda WR-V di Sini!
Mobil yang lebih baru cenderung memiliki pajak yang lebih tinggi karena nilai jualnya yang lebih tinggi. Kedua, tipe mesin juga berpengaruh.
Honda Freed dengan mesin yang lebih besar atau lebih bertenaga biasanya dikenakan pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan varian yang memiliki mesin lebih kecil.