BACA JUGA:Seleksi PPPK Gelombang 2, Pelamar Wajib Perhatikan Syarat Ini Agar Terhindar dari TMS
Berikut sistem penilaiannya.
1. Prioritas lebih unggul dari Eks THK-II
Apabila Prioritas tahun 2021 memiliki bobot 350 bertemu THK - II dan bobot 400, maka kategori yang lebih unggul adalah prioritas tahun 2021.
2. Para EksTHK- THK-II lebih unggul dari non ASN BKN
Apabila pelamar eks THK - II memiliki bobot 420 yang Non ASN dan terdaftar BKM dengan bobot 480, maka kategori Eks THK - II lebih unggul.
3. Tenaga honorer terdaftar di BKN lebih unggul dari pada tenaga honorer yang bekerja minimal dua tahun Dapodik
Apabila bobot honorernya 500, maka lebihkategori honorer unggul lainnya terdaftar di BKN .
4. Tenaga honorerr minimal dua tahun Dapodik lebih unggul dari lulusan pendidikan profesi guru (PPG) Prajabatan
Selain itu, honorer minimal dua tahun Dapodik memiliki bobot nilai 600 bertemu lulusan PPG prajabatan dengan bobot nilai 655 maka yang lebih unggul adalah kategori lulusan non ASN minimal dua tahun Dapodik. ***
Kategori :