Di sisi lain, ketidakpatuhan terhadap kewajiban untuk melapor jual kendaraan bisa berimbas pada masalah administratif dan finansial. Pemilik kendaraan yang tidak melapor penjualan dapat dikenakan sanksi oleh instansi yang berwenang, termasuk denda atau bahkan masalah dalam pengurusan dokumen kendaraan di masa mendatang.
Selain itu, jika terjadi sengketa di kemudian hari, pemilik lama mungkin kesulitan untuk membuktikan bahwa mereka tidak lagi memiliki kendaraan tersebut, sehingga bisa berujung pada kerugian finansial yang tidak sedikit.
Dikutip dari www.idntimes.com, berikut adalah tata cara lapor jual kendaraan bermotor:
1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id/
2. Pilih Menu PKB. Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK kamu akan muncul pada Tab Objek Pajak, lalu pilih Tab Pelayanan, dan pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.
3. Klik Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki.
4. Isi formulir Lapor Jual Online.*