KORANRADARKAUR.ID - Saat ini, pemerintah tengah fokus menuntaskan nasib tenaga honorer di Indonesia. Hal tersebut mengingat Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Tahun 2023 atau UU ASN Tahun 2023.
Dalam UU tersebut menyatakan bahwa UU ini membawa perubahan penting dalam pengelolaan kepegawaian, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Yang mana, berdasarkan pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023, penataan honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Nah dengan demikian, setelah batas waktu tersebut status tenaga honorer tak lagi diakui di instansi pemerintah. Sehingga saat ini tenaga honorer harus segera mendapat kepastian agar tidak terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Lebih lanjut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini telah menetapkan penuntasan tenaga honorer tersebut ditempuh melalui seleksi PPPK 2024.
Seperti yang telah diketahui, bahwa pendaftaran PPPK 2024, telah dimulai sejak 1 hingga 20 Oktober 2024. Namun pendaftaran ini dibuka untuk pelamar periode pertama.
Sementara, pendaftaran PPPK periode kedua dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Dengan demikian, seleksi PPPK pada tahun ini hanya terbuka untuk tenaga honorer dengan ketentuan khusus.
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK Segera Dibuka, Ini Kriteria Honorer Tidak Mendapat NIP PPPK 2024
BACA JUGA:WOW! 1,7 Juta Honorer akan Mendapatkan NIP PPPK 2024
Pada pendftaran PPPK peridoe pertama terbuka untuk pelamar prioritas, Eks THK-2 dan honorer database BKN.
Sedangkan untuk pendaftaran PPPK tahap kedua terbuka untuk honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal selama dua tahun dan keluliusam pendidkan profesi guru (PPG).
Maka dari itu, MenPAN - RB dan DPR RI Mardani Ali Sera telah sepakat bahwa seluruh tenaga honorer dalam database BKN harus mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK 2024 baik paruh waktu maupun penuh waktu.
Lebih lanjut, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa seluruh tenaga honorer database BKN akan diangkat sebagai PPPK secara prosedural.
Dengan demikian, pengangkatan secara prosedural artinya seluruh tenaga honorer akan menerima NIP PPPK sehingga statusnya resmi menjadi ASN.
Dengan begitu seluruh tenaga honorer database BKN akan selamat dari ancaman PHK massal. Sedangkan untuk beberapa hak seperti jaminan hari tua dan sebagainya akan diurus lebih lanjut.