Dengan itu, langkah-langkah yang akan dilakukan pertama kali adalah memastikan semua guru memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1.
Dengan demikian kualifikasi tersebut menunjukkan masih terdapat kurang lebih 300 ribu guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi.
BACA JUGA:Berikut 6 Program Prioritas Kemendikdasmen, Salah Satunya Kenaikan Gaji Guru
BACA JUGA:Tambah Gaji Rp 2 Juta untuk Guru dengan Kriteria Tertentu, Begini Penjelasan Mendikdasmen
Apabila tidak memenuhi kualifikasi tersebut, maka tidak dapat memenuhi persyaratan profesionalisme guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
Diketahui, upaya yang akan ditempuh Mendikdasmen Abdul Mu'ti adalah dengan memberikan beasiswa atau bantuan pendidikan bagi guru yang belum berijazah S1.
Dinyatakan bahwa ketika program dimulai akan ada pemberian beasiswa atau dukungan pendidikan bagi guru sehingga siswa dapat melanjutkan studi ke kelas D4 atau S1.
Dengan demikian, guru sudah dapat memberikan izin untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Selain itu, PPG resmi bersetifikat pendidika sebagai syarat utama dalam mengajukan tunjangan sertifikasi.
Maka akan terwujud program utama peningkatan kesejahteraan guru melalui sertifikasi.
Hal itu dilakukan sesuai dengan perintah guru sertifikasi dan kecepatan penuntasan menggunakan sistem PPG.
PPG bagi guru tertentu dapat ditempuh dalam jangka waktu satu bulan saja.
Seluruh prosesnya pun cukup dilakukan secara daring atau tatap muka melalui pembelajaran mandiri di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Dengan demikian, skema proses inilah yang akan mempermudah guru agar mendapat tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan. ***