Lebih lanjut, mengenai hal tersebut Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mardani turut angkat bicara.
Mardani menjelaskan mekanisme terbaru pengangkatan PPPK 2024 yang wajib diketahui oleh semua tenaga honorer.
Dirinya melanjutkan, bahwa pengangkatan PPPK 2024 terbagi menjadi 2 tahap yaitu prosedural dan substansi.
Secara prosedural Mardani menargetkan seluruh tenaga honorer khususnya yang terdata BKN mendapat NIP PPPK pada bulan Desember 2024.
Nantinya baru dilakukan penataan secara substansi agar para tenaga honorer tersebut mendapatkan hak selayaknya PNS.
Dirinya mengatakan, hal tersebut mengingat PPPK dan PNS merupakan 2 jabatan yang sama-sama masuk dalam kategori ASN.
Nah itulah tadi penjelasan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024. ***