Meskipun Cuti, Pemerintah Tetap Berikan Tukin Kepada PNS dengan Kriteria Ini

Sabtu 09 Nov 2024 - 14:10 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

Namun, beda halnya dalam kondisi cuti melahirkan adalah sebagai berikut: Tukin tidak dapat dinilai 100 persen jika pengiriman Tukin PNS anak keempat dan seterusnya didasarkan pada kriteria sebagai berikut:

1. Periode pertama perhitungan Tukin

sebesar 60 persen.

2. Periode kedua perhitungan Tukin

sebesar 30 persen dan

3. Periode ketiga perhitungan Tukin

sebesar 20 persen.

Nah itulah tadi ketentuan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, dengan adanya kelonggaran terhadap PNS yang sedang menjalani cuti melahirkan merupakan salah satu alasan utama pemerintah tidak menekankan Tukin pegawai pada kelahiran pertama.

Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat untuk semua PNS. *

Kategori :