Namun, beda halnya dalam kondisi cuti melahirkan adalah sebagai berikut: Tukin tidak dapat dinilai 100 persen jika pengiriman Tukin PNS anak keempat dan seterusnya didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
1. Periode pertama perhitungan Tukin
sebesar 60 persen.
2. Periode kedua perhitungan Tukin
sebesar 30 persen dan
3. Periode ketiga perhitungan Tukin
sebesar 20 persen.
Nah itulah tadi ketentuan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, dengan adanya kelonggaran terhadap PNS yang sedang menjalani cuti melahirkan merupakan salah satu alasan utama pemerintah tidak menekankan Tukin pegawai pada kelahiran pertama.
Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat untuk semua PNS. *
Kategori :