BINTUHAN - Setelah dilantik sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan melakukan pengawasan di TPS. Sebayak 270 PTPS mengikuti pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) di masing-masing kecamatan.
Bimtek yang diberikan tidak lain untuk menambah wawasan bagi petugas PTPS dalam menjalankan tugasnya. Dengan Bimtek yang diikuti, PTPS akan paham apa saja yang menjadi kewajiban dalam melaksanakan tugas.
“Pelantikan dan Bimtek seluruh petugas PTPS sudah dilakukan oleh masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Dengan Bimtek yang diikuti PTPS, harapan tidak ada lagi PTPS yang tidak paham tugas dan fungsinya saat turun ke lapangan melakukan pengawasan,” terang Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (PPPS), Hendra Gunawan S.Kom, Rabu 4 November 2024.
Jumlah petugas PTPS se-Kabupaten Kaur sebanyak 270 orang. Di mana PTPS akan mengawasi TPS di lokasi yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:270 PTPS 15 Kecamatan Telah Dilantik, Cek di Sini Tugas dan Wewenangnya
BACA JUGA:17 PTPS Pagulu Dilantik, Ini Pesan Ketua Panwascam
Petugas PTPS yang dilantik dan telah mengikuti pembekalan sebelumnya mengikuti seleksi secara ketat di 15 Panwascam. Masing-masing Panwascam melakukan penerimaan PTPS yang disesuaikan dengan jumlah TPS di kecamatan tersebut. Sementara gaji yang diterima PTPS Rp 800 ribu dengan masa kerja satu bulan.
Lanjutnya, PTPS yang telah mengikuti Bimtek akan bertugas di TPS. Harapan seluruh PTPS bisa menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Tugas PTPS mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran.
Sedangkan kewajiban PTPS menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwascam, menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwascam dan melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah mengetahui tugas dan fungsi, maka PTPS mampu dan bisa menjalankan tugas dengan baik. Dalam menjalankan tugas apabila ditemukan pelanggaran jangan ragu-ragu melakukan tindakan, sehingga Pilkada 2024 di Kabupaten Kaur bisa berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. Serta pada akhirnya mendapatkan pemimpin pilihan rakyat,” tutup Hendra Gunawan.*