Pemerintah Hapus Piutang Macet untuk UMKM dan Pelaku Usaha di Sektor Pertanian, Perikanan dan Kelautan

Rabu 06 Nov 2024 - 14:07 WIB
Reporter : Rega Jusa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto secara resmi menandatangani. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang, Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Yang bergerak, di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, kelautan, dan sektor UMKM lainnya.

Langkah ini diambil dengan tujuan untuk memberikan dorongan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama yang mengalami kesulitan finansial akibat kredit macet, agar bisa terus mengembangkan usaha mereka tanpa terbebani oleh hutang yang tidak terbayar.

Penandatanganan peraturan pemerintah tersebut dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024. Dalam acara tersebut, turut hadir sejumlah perwakilan dari berbagai asosiasi petani, termasuk Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia dan Asosiasi Petani Kakao Indonesia, yang memberikan apresiasi terhadap kebijakan baru ini. 

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha yang bekerja di sektor pertanian, kelautan, serta nelayan yang memiliki peran penting dalam produksi pangan. 

BACA JUGA:BRI Sambut Kebijakan Hapus Utang UMKM, Soroti Pentingnya Kriteria yang Jelas

BACA JUGA:Demi UMKM! Pemerintah Gelontorkan KUR BRI 2024 Sebesar Rp 165 Triliun

"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan. Mereka bisa, meneruskan usaha mereka. Dengan lebih berdaya, guna untuk bangsa dan negara. Serta lebih produktif dalam memberikan kontribusi, pada perekonomian nasional," kata Prabowo dikutip dari cnnindonesia.com.

Prabowo menambahkan, bahwa penghapusan piutang macet ini juga meliputi para petani dan nelayan yang sebelumnya menghadapi kesulitan dalam membayar pinjaman yang mereka ambil dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurut Presiden, banyak dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ini yang kesulitan dalam mengembangkan usaha mereka karena terbebani oleh piutang yang macet.

Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan ini, mereka diharapkan bisa kembali beroperasi dengan lebih lancar dan produktif.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini akan memberikan pembebasan atas piutang-piutang yang sudah macet, dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi pelaku usaha. Kebijakan ini juga mencakup syarat-syarat teknis yang akan ditindaklanjuti oleh Kementerian dan lembaga terkait.

Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi petani dan nelayan, tetapi juga bagi pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia, yang memiliki peran besar dalam perekonomian negara.

Salah satu alasan penting di balik penghapusan piutang macet ini adalah untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan di Indonesia, mengingat sektor pertanian dan perikanan merupakan sektor vital yang langsung berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat. 

"Kita harus menghormati, dan menghargai. Para produsen pangan, yang sangat penting. Bagi kehidupan, bangsa dan negara," ujarnya.

Peraturan ini diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap sektor UMKM dan petani di Indonesia, memberikan mereka kesempatan untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka, serta memberikan motivasi agar mereka lebih produktif.

Kategori :