Untuk Pengisian Jabatan Manajerial, KemenPAN-RB Tetapkan Batas Usia

Selasa 05 Nov 2024 - 07:32 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:KemenPAN – RB Tetapkan Ketentuan Masa Kerja Honorer Satpol PP, Cek di Sini Aturannya

Kebijakan yang ada diharapkan dapat menjaga stabilitas administrasi pemerintahan, khususnya selama masa transisi.

Baik itu stabilitas administrasi pemerintahan, khususnya selama masa transisi.

Regulasi tersebut itu antara lain Keppres nomor 133/P tahun 2024 tentang pembentukan kabinet dan pengangkatan menteri.

Selain itu juga  Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI akan melakukan dua opsi atau rencana strategis untuk merampungkan struktur tata kelola ASN saat masa transisi.

Adapun dua rencana tersebut mulai dari penerbitan Surat Edaran (SE) BKN yang mengatur bahwa seluruh layanan kepegawaian BKN tetap dapat dilaksanakan oleh instansi lama pada masa transisi sampai terbentuknya PP dan Peraturan Menteri tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) instansi baru.

Lalu dilanjutkan dengan persiapan SDM bagi instansi baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024  tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Tentunya  BKN akan terlebih dahulu memetakan pegawai existing pada instansi dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi antara BKN dan KemenPAN-RB,  serta instansi lainya.

Dalam penataan ASN pada Kabinet Merah Putih, akan mendukung digitalisasi manajemen ASN, BKN telah menyiapkan layanan fitur pengalihan ASN pada layanan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara ( SIASN). ***

Kategori :