Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Perhatikan Ini, Agar Masa Kontrak Diperpanjang Sesuai Peraturan MenPAN-RB

Senin 04 Nov 2024 - 17:28 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Seperti saat ini, bahwa banyak dari honorer tengah berlomba-lomba untuk mendajadikan diri mereka sebagai Aparatul Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti yang kita ketahui bahwa pendaftaran seleksi PPPK 2024 telah dibuka 1 hingga 20 Oktober 2024.

Artinya pendaftaran ini telah ditutup, dengan demikian hal ini diperuntuka bagi guru, D-IV bidan pendidik tahun 2023.

Lanjutan eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN.

BACA JUGA:Penyebab Masa Sanggah Hasil Administrasi PPPK 2024 Ditolak Panitia, Cek Sebabnya dengan Detail di Sini

BACA JUGA:INFORMASI PENTING! Inilah Kategori Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024

Sementara untuk pendaftaran PPPK 2024 tahap ke dua akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Artinya pendaftaran untuk PPPK tahap ke dua ini sebentar lagi seger dimulai.

Nah, penting untuk Anda ketahui dalam seleksi PPPK 2024 tenaga honorer yang lulus tetap harus bersiap menghadapi tantangan baru.

Oleh sebab itu, bagi honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 harus memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Nomor 6 Tahun 2024.

Hal ini sesuai yang ditetapkan dalam peraturan MenPAN – RB pada 18 Juli 2024, yang berisi tentang pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Seperti diketahui, pengadaan seleksi ASN tahun ini terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PPPK yang diperuntukkan bagi tenaga honorer. 

Selain itu, jenis kebutuhan yang disediakan pemerintah bersifat fungsional dan pelaksana.

Selanjutnya, pengadaan pegawai ASN (CPNS dan PPPK) secara nasional dilakukan melalui tahapan:

1. Perencanaan

2. Pengumuman lowongan

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Menteri Nadiem Bakal Putuskan Masa Kontrak PPPK, Jika 3 Hal Ini Disepelekan

Kategori :