KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang kita ketahui, bahwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sendiri merupakan pegawai yang telah habis masa kerjanya dengan alasan usia yang tidak lagi mendukung atau masa jabatannya sudah berakhir.
Nah, meski berakhirnya masa kerja pensiunan ini. Namun, masih tetap mendapatkan gaji perbulannya. Kabarnya, pensiunan PNS tepat pada 1 November 2024 akan menerima gaji berdasarkan golongan masing-masing.
Untuk itu bagi PNS yang memasuki daftar tersebut, siap-siap gaji akan masuk kerekening kalian. Tentunya, dengan adanya gaji ini para pensiun PNS akan gembira mendengar kabar ini. Penting untuk diketahui, bahwa gaji PNS ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dengan itu, para pensiunan PNS akan menerima gaji sesuai dengan golongan mereka-mereka.
Berikut adalah rincian lengkap nominal gaji pensiun per golongan, dari golongan I hingga golongan IV.
BACA JUGA:Meski Gaji Pensiunan dan PNS Cair Tunjangan Anak Dapat Dihentikan Apabila Terdaftar Ini
BACA JUGA:BERUBAH! Segini Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Awal Oktober 2024
A. Golongan I
1. Untuk golongan I A: Akan cair Rp 1.748.100 hingga Rp 1.962.200
2. Untuk golongan I B: Akan cair Rp 1.748.100 hingga Rp 2.077.300
3. Untuk golongan I C: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.165.200
3. Untuk golongan I D: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700
B. Golongan II
1. Lebih lanjut, untuk golongan II A: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.833.900
2. Untuk golongan II B: Akan cair Rp 1.748.100 hingga Rp 2.953.800
3. Untuk golongan II C: Akan cair Rp 1.748.100 hingga Rp 3.078.700