Beasiswa Anak untuk PNS dan PPPK yang Meninggal, 15-45 Juta, Begini Mekanismenya

Rabu 30 Oct 2024 - 16:06 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

4. Beasiswa anak Rp 45.000.000

Dengan nominal beasiswa paling tinggi ini akan diberikan kepada anak peserta yang meninggal dunia jika anak tersebut masih belum memasuki usia sekolah hingga masuk sekolah di tingkat dasar.

Selanjutnya, pada ayat berikutnya di Pasal dan PP yang sama, disebutkan bahwa bantuan beasiswa ini akan diberikan kepada maksimal 2 orang anak dari PNS ataupun PPPK yang sudah meninggal.

Selain itu, beasiswa anak ini akan diberikan jika memenuhi ketentuan berikut.

1. Anak belum memasuki usia sekolah atau masih kuliah.

2. Anak PNS dan PPPK berusia paling tinggi 25 tahun.

3. Anak PNS dan PPPK belum pernah menikah dan

4. Anak belum bekerja.

Nah itulah tadi informasi mengenai ketentuan beasiswa dari Menkeu Sri Mulyani untuk anak PNS dan PPPK yang sudah meninggal akibat kecelakaan kerja. Semoga informasi ini bermanfaat.*

Kategori :