PermenPAN-RB 6! Dua Jenis Tes PPPK 2024

Senin 28 Oct 2024 - 09:14 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Dalam masa penantian pengumuman hasil seleksi administrasi gelombang pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, penting bagi para pelamar untuk memahami tahapan tes yang akan mereka hadapi.

Seperti yang diketahui, bahwa seleksi PPPK 2024 mencakup dua jenis tes utama yang perlu dilalui pelamar.

Dengan demikian, pelamar harus mengetahui terlebih dahulu perihal tahapan tes seleksi PPPK 2024.

Diketahui, bahwa tahapan seleksi PPPK 2024 ini tentu berbeda dengan CPNS yang memiliki 3 jenis seleksi yakni tes yakni administrasi, tes SKD dan tes SKB.

BACA JUGA:Ini Alasan BKN Buka Pendaftaran PPPK Tahap Kedua Lebih Panjang Daripada Tahap Pertama

BACA JUGA:Honorer Tidak Lulus Seleksi PPPK Tahun 2021 Mendapatkan Jaminan Khusus, Tetapi Hanya Golongan Ini Berhak Mener

Lebih lanjut, untuk memahami masing-masing tes dalam seleksi PPPK 2024, berikut penjelasan lengkapnya seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024.

Selain itu, tentang Pengadaan Pegawai ASN dan KepmenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.

1. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi menyesuaikan persyaratan dan kualifikasi pelamar dengan dokumen yang dilampirkan.

Proses seleksi ini dilakukan oleh panitia seleksi instansi yang bertanggung jawab atas pengadaan ASN dan hasilnya diumumkan secara publik.

Dengan demikian, pelamar yang dokumennya tidak memenuhi kualifikasi akan dinyatakan tidak lulus.

Pelamar yang berhasil melewati seleksi administrasi akan melanjutkan ke tes seleksi kompetensi.

Yang tidak lulus memiliki waktu sanggah tiga hari setelah pengumuman.

Sanggahan dapat disampaikan melalui portal SSCASN BKN.

Dalam waktu paling lama tujuh hari setelah masa sanggah berakhir, hasil sanggah akan diumumkan.

Kategori :