KORANRADARKAUR.ID - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 merupakan bagian dari upaya untuk menata tenaga honorer.
Menurut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tenaga honorer, harus menyelesaikan statusnya paling lambat pada Desember 2024.
Undang-undang ini juga melarang lembaga pemerintah mengangkat tenaga honorer.
Yang mana mulai tahun 2024, ASN akan menjadi tenaga kerja resmi di kantor pemerintah.
Sesuai aturan di atas, penerimaan tenaga honorer akan dilakukan melalui jalur seleksi PPPK Tahun 2024.
Dalam hal ini, pemerintah menargetkan penyelesaian status tenaga honorer sebagai ASN.
Dengan demikian, dalam pengangkatan Rini Widiantini sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN - RB) mendapat sambutan positif, terutama dari kalangan tenaga honorer dan PPPK.
Sebagaimana diketahui bahwa, Rini sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris KemenPAN - RB, sehingga sudah dikenal di lingkungan KemenPAN - RB.
Selain itu, dirinya dianggap kompeten dan sukses dalam bidang tersebut.
Rini sendiri menyatakan, komitmennya untuk melanjutkan program-program yang telah dirintis oleh pendahulunya yaitu Abdullah Azwar Anas.
Dia melanjutkan, selama Anas menjabat beliau telah meletakkan fondasi kebijakan penataan pegawai dan peraturan terkait transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) di kementerian dan lembaga pemerintahan.
Salah satu program terpenting yang akan dilaksanakan Rini adalah sistem berbasis teknologi elektronik untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.