KORANRADARKAUR.ID – Saat ini, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 sedang berlangsung. Yang mana untuk pengadaan CPNS, saat ini tengah menjalani tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang akan menentukan apakah mereka bisa lanjut ketahap berikutnya atau tidak.
Dengan demikian, tentu banyak dari peserta yang penasaran dengan kabar ini. Seperti yang telah diketahui, apabila peserta CPNS lulus ke tahap SKD maka dilanjutkan dengan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jika memenuhi kriteria tertentu.
Mengutip dari ayobandung.com, SKB sendiri adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Nomor 6 Tahun 2024.
Dengan demikan, peserta CPNS 2024 harus memenuhi dua syarat utama untuk mengikuti SKB, menurut peraturan terbaru MenPAN - RB. Hal ini terkait dengan pencapaian nilai ambang batas dalam ujian SKD dan peningkatan nilai peserta dibandingkan dengan ujian lainnya.
Menurut aturan yang ditetapkan, SKD tidak hanya ditentukan oleh nilai yang diperoleh, tetapi juga oleh posisi peserta dalam daftar peringkat.
Lebih lanjut, sesuai dengan keputsan MenPAN – RB Nomor 321 Tahun 2024 penetapan nilai passing grade telah ditetapkan berdasarkan tiga pelaksanaan SKD, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
BACA JUGA:Kok Bisa 5 Pelamar CPNS Sudah Lulus SKD? Ini Jadwal Tes CPNS Kaur 2024
BACA JUGA:Syarat Lulus Tes SKD CPNS 2024, Nilai Passing Grade Sesuai dengan Kategori Pelamar
Diketahui, bahwa nilai passing grade untuk TWK adalah 65, TIU 80 dan TKP 166. Bagi peserta yang tidak mampu mencapai nilai minimal pada salah satu kententuan tersebut maka dinyatakan tidak lulus SKD. Sesuai dengan peraturan bahwa nilai hasilmungkin berbeda tergantung pada nilai kategori pelamar.
Misalnya, untuk pelamar umum, ketentuan nilai minimal harus terpenuhi di setiap ketentuan. Namun, bagi pelamar dari kategori diaspora (wilayah tertentu) dan penyandang disabilitas, persyaratan nilai tersebut berbeda.
Diaspora diharuskan minimal memenuhi nilai TIU, sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai TIU minimal yang harus dipenuhi adalah 60. Selain harus memenuhi nilai passing grade, peserta juga harus berada pada posisi sebaik mungkin agar dapat melanjutkan ke tahap SKB.
Dengan demikian, pemerintah juga menerapkan sistem ranking berdasarkan total nilai SKD yang diperoleh. Misalnya, dalam satu bentuk yang menawarkan formasi, hanya sejumlah peserta dengan kualifikasi tertinggi yang akan dipilih untuk mengikuti tahap SKB.
Hal ini sesuai dengan kebijakan yang menentukan bahwa jumlah peserta yang lulus ke SKB adalah tiga kali jumlah formasi yang tersedia. Penentuan peringkat terbaik ini dilakukan dengan menjumlahkan nilai TWK, TIU dan TKP dari setiap peserta.
Penentuan akan dilakukan berdasarkan nilai tertinggi pada komponen terkait, dimulai dari TKP, dilanjutkan dengan TIU dan diakhiri dengan TWK apabila terdapat beberapa peserta yang memiliki total nilai yang sama. Selain mempengaruhi dua syarat utama, keberuntungan juga dapat memberikan pengaruh positif pada akhir seleksi.
Apabila kelulisan peserta lebih banyak tersedia formasi dengan jumlah pendaftar, maka kelulusan peserta bisa lebih tinggi. Selain itu, apabila ada peserta yang tidak hadir pada hari ujian, hal ini dapat memberikan kesempatan kepada peserta lainnya untuk naik peringkat.