Kategori Honorer Ini Tidak Disebutkan BKN, Tapi Bisa Mendaftar Seleksi PPPK 2024 Tahap Kedua

Sabtu 26 Oct 2024 - 10:02 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Diketahui, bahwa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap ke dua akan dibuka pada 17 November 2024 bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat. Artinya, para tenaga honorer harus mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi PPPK tahap ke dua ini.

Sebagaimana diketahui, bahwa pendaftaran seleksi PPPK tahap ke dua akan berlangsung lebih lama karena pendaftaran ditutup 31 Desember 2024.

Dalam hal ini, tidak semua guru honorer bisa melamar seleksi PPPK 2024 untuk tahap 2 berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lebih lanjut, bagi honorer yang mendaftar pada tahap ke dua ini menjadi perhatian. Pasalnya, formasi PPPK yang disiapkan juga cukup banyak pada seleksi kali ini.

Semenetara pada seleksi PPPK tahap pertama, beberapa kategori guru honorer juga telah mendaftarkan diri. Sehingga saat ini tinggal menunggu kelulusan seleksi administrasi.

Adapun guru honorer yang bisa mendftar pada tahap pertama yakni guru honorer eks THK II, pelamar prioritas yang masuk kategori P1 tahun 2021 tapi belum mendapatkan formasi dan guru honorer yang masuk database BKN.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Bengkulu 2024 Membeludak, Cek di Sini Formasi yang Sepi Pendaftar

BACA JUGA:Tidak Hanya Honorer, Berikut 4 Golongan Pelamar yang Prioritas Seleksi PPPK 2024

Nah untuk pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap ke dua ini, beberapa kategori guru honorer tidak disebutkan dalam daftar pelamar yang boleh mendaftar. Yang mana BKN hanya menyebutkan 2 kategori guru yang bisa melamar seleksi PPPK 2024 tahap 2 dalam pengumuman nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Berikut kategori guru honorer yang tidak disebutkan bisa melamar seleksi PPPK 2024 tahap ke dua.

1. BKN tidak menyebutkan guru swasta bisa melamar seleksi PPPK 2024 untuk tahap 2 nantinya.

Tentu alasannya karena tahun ini penerimaan PPPK fokus pada tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

2. Kedua, guru yang tidak terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) atau pangkalan data pemerintah lainnya, meskipun bekerja di instansi pemerintah.

Dalam hal ini, BKN mensyaratkan guru honorer wajib bekerja minimal 2 tahun terkini dengan dibuktikan terdaftar di Dapodik.

3. Selanjutnya, BKN tidak menyebutkan guru honorer yang baru lulus atau fresh graduate untuk bisa melamar seleksi PPPK 2024.

Pada pengumumannya, BKN hanya menyebutkan 2 kategori guru honorer yang boleh melamar seleksi PPPK 2024 tahap kedua yakni, mereka adalah guru honorer yg bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir dan tercatat di pangkalan data pemerintah. Selanjutnya, guru lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah yang menyediakan formasinya.

Kategori :