PENDAFTARAN PPPK 2024! Honorer Dinyatakan TMS Bisa Melakukan Sanggahan, Begini Aturan BKN

Kamis 24 Oct 2024 - 13:27 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Kabar baik, tenaga honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih  bisa memiliki kesempatan untuk lulus seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Seperti diketahui, pendaftaran PPPK 2024 tahap pertama untuk tenaga honorer telah ditutup oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Minggu 20 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan data dari BKN, jumlah tenaga honorer pelamar PPPK 2024 untuk jabatan guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis terus mengingkat.

Namun, jumlah tenaga honorer yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi PPPK 2024 tahap pertama juga tidak kalah banyaknya.

Total terdapat 11.472 tenaga honorer yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi PPPK 2024 tahap pertama.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Sudah Dibuka, Begini Cara Mendaftar Serta Dokumen yang Wajib Diunggah

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Gelombang Kedua Gampang-Gampang Susah, Begini Cara Mengatasi NIK Jika Tidak dapat Diproses

Yang mana pada jumlah tenaga honorer yang TMS tersebut terdiri atas 2,963 guru,398 tenaga kesehatan dan 8.111 tenaga teknis.

Nah penyebab tenaga honorer dinyatakan TMS tersebut bisa terjadi karena kesalahan dari pelamar maupun verifikator.

Namun, bagi tenaga honorer yang TMS tidak perlu khawatir. Pasalanya, masih memiliki kesempatan mengubah status dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS) pada seleksi administrasi PPPK tahap pertama.

Kesempatan terakhir untuk mengubah status tenaga honorer yang tadinya TMS menjadi MS adalah ketika masa sanggah, berikut ini penjelasannya.

Masa sanggah bisa digunakan tenaga honorer untuk menyatakan pendapat atau argumen karena tidak setuju terhadap hasil yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada seleksi administrasi PPPK 2024.

BACA JUGA:PERHATIKAN! Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK Tahap Kedua

Sanggah dilakukan untuk menghimpun informasi tentang berkas honorer yang dinyatakan oleh TMS. 

Yang mana, pada saat masa sanggah semuanya berjalan dengan baik, honorer memiliki kewenangan untuk menjelaskan hasil seleksi yang dilakukan oleh instansi.

Kategori :