Ingin bayar Pajak Mobil Tapi Sedang Berada di Luar Domisili Kendaraan? Simak Cara dan Persyaratannya di Sini

Rabu 23 Oct 2024 - 09:53 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Daspan Haryadi

BACA JUGA:Sudah Ada Sejak Zaman Dahulu, Simak Sejarah Pajak di Sini!

BACA JUGA:3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia, Yuk Kenal Lebih Dekat

Dengan membayar pajak, pemilik kendaraan turut berkontribusi dalam pembiayaan berbagai program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Namun, bagaimana jika pemilik mobilsedang berada di luar domisi kendaraan, apakah pembayaran pajak masih bisa dilakukan?

Ternyata pembayaran pajak masih dapat dilakukan di kota lain tanpa harus sesuai domisili di KTP.

Dikutip dari kumparan.com, untuk persyaratan dan cara pembayaran pajaknya adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi sesuai STNK dan BPKB

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotopi

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

BACA JUGA:Ingin Tahu 10 Kasus Pajak di Indonesia, Yuk Simak di Sini

BACA JUGA:Siapakah yang Tidak Wajib Membayar Pajak? Temukan Jawabannya di Sini!

2. Tata cara pembayaran pajak

  • Mendatangi Samsat terdekat dengan membawa persyaratan

  • Mengunjungi loket pendaftaran untuk mengambil formulir permohonan perpanjang STNK

  • Melengkapi formulir permohonan sesuai data di STNK dan BPKB dan lampirkan berkas yang dibutuhkan

  • Setelah selesai mengisi formulir, menyerahkan berkas permohonan perpanjang pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas

  • Menunggu sampai petugas memanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK

  • Selanjutnya, pemohon akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tertera besaran biaya pajak yang harus dibayar

  • Kemudian, lakukan pembayaran dengan menyerahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir

  • Setelah pembayaran pajak selesai, nantinya pemohon memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak

  • Serahkan bukti pelunasan pembayaran pajak ke loket pengambilan STNK

  • Silahkan tunggu sampai petugas memanggil nama pemohon dan menyerahkan STNK baru yang telah diperpanjang satu tahun ke depan. ***

Kategori :