Warga Sumut Jangan Lewatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tanggalnya di Sini!

Rabu 23 Oct 2024 - 07:27 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

Uang yang seharusnya digunakan untuk membayar denda dapat dialokasikan untuk keperluan lain.

Dikutip dari sumut.suara.com, Pemprov Sumut kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

BACA JUGA:Pemilik Honda BeAT Wajib Tahu! Segini Besaran Pajaknya, Berdasarkan Tahun Pembuatan

Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan sebelum tahun 2023 akan dibebaskan dari pokok pajak kendaraan bermotor, denda pajak kendaraan bermotor, denda pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II dan seterusnya serta bebas pajak progresif. 

Program pemutihan ini berlaku untuk kendaraan umum dan kendaraan dinas pemerintah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Menurut Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, yang pada gilirannya akan membantu pembangunan daerah. 

Pendapatan dari pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor sangat penting untuk mendanai berbagai kegiatan pembangunan daerah. Oleh karena itu, pihaknya mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Kategori :