Siapakah yang Tidak Wajib Membayar Pajak? Temukan Jawabannya di Sini!

Senin 21 Oct 2024 - 10:13 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:Negara dengan Pajak Tertinggi di Dunia, Apakah Indonesia Termasuk?

2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaan tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakukan timbal balik

3. Organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat:

  • Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, misalnya: Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), International Labour Organization (ILO), Food and Agriculture Organization (FAO), World Health Organization (WHO), International Civil Aviation Organization (ICAO), United Nations Children's Fund (UNICEF), International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), International Monetary Fund (IMF), Asian Development Bank (ADB), World Food Programme (WFP), Asia-Pacific Economic Cooperation (APE C), United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)

  • Tidak melakukan kegiatan lain atau menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota

  • Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan

4. Pejabat-pejabat perwakillan organisasi internasional dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

BACA JUGA:Pajak Wajib Dibayar Oleh Siapa Saja? Simak di Sini untuk Tahu Penjelasannya!

BACA JUGA:Mengenal Aplikasi SIGNAL Serta Fungsinya! Inovasi untuk Kemudahan Membayar Pajak Kendaraan

5. Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

  • Dibentuk berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dibiayai dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN atau APBD)

  • Penerimaan tersebut dimasukkan dalam anggaran Penerimaan Pusat atau Daerah

  • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. ***

Kategori :