KORANRADARKAUR.ID - Lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tidak hanya bergantung pada nilai yang melebihi passing grade atau ambang batas.
Passing grade merupakan nilai minimum yang harus dicapai setiap kandidat CPNS untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. Namun, sesuai perperaturan SKD CPNS 2024, ada standar lain yang perlu dipenuhi selain batas nilai ini.
Demikian adalah sebuah pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN - RB ) Nomor 321 Tahun 2024 tentang tingkat kemahiran pengadaan PNS per tahun anggaran 2024.
Dalam keputusan MenPAN - RB ini dijelaskan bahwa peserta yang lulus SKD tidak otomatis langsung mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) meskipun nilainya di atas passing grade. Ada beberapa kriteria yang perlu dipertimbangkan.
BACA JUGA:Tes SKD CPNS Kemenag Bengkulu Resmi Dimulai! 5.662 Peserta Bersaing
BACA JUGA:Melalui Live Score di Akun YouTube BKN, Cek Hasil SKD CPNS 2024
Lebih lanjut, untuk lulus SKD CPNS 2024, pelamar harus memenuhi dua syarat utama yakni seagai berikut:
- Memenuhi nilai ambang batas sesuai formasi yang dilamar.
- Masuk dalam peringkat teratas berdasarkan jumlah formasi yang dibuka, dengan ketentuan maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Misalnya, jika sebuah mesin memproduksi tiga bentuk , maka pekerja harus berada dalam lapisan nilai yang sangat tipis agar dapat melanjutkan ke SKB.
Selain itu, SKD akan dilaksanakan selama 100 menit, namun bagi pelamar penyandang disabilitas diberikan waktu tambahan menjadi 130 menit.
Dengan jangka waktu tersebut, peserta harus menyelesaikan 110 soal yang telah ditetapkan.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal
2. Tes Intelegensi Umum (TIU): 35 soal
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal