BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menerima dua laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Saat ini, dugaan pelanggaran tersebut telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, dua dugaan pelanggaran netralitas ASN ini. Terjadi sebelum penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur, beberapa waktu lalu. Yang mana dugaan pelanggaran yang dilakukannya, yakni menunjukkan keberpihakan pada salah satu paslon di media sosial miliknya.
"Dalam 2 temuan dan laporan pelanggaran netralitas ASN. 2 orang PNS yang bekerja di institusi pendidikan membuat pernyataan di media sosial Facebook yang mengindikasikan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon," Eko Sugianto, Kamis 17 Oktober 2024.
Dua ASN Pemprov, lanjut dia, yang bekerja di institusi guru dan telah di teruskan ke BKN. Setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tidak mesti diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN.
BACA JUGA:Ingatkan Netralitas ASN, Pjs Gubernur Bengkulu : Jangan Salah Arti
BACA JUGA:Seluruh PNS Harus Jaga Netralitas Pilkada 2024
Dugaan pelanggaran, kata dia, masih dalam proses oleh BKN. Ditekan, Bawaslu hanya meneruskan sesuai dengan aturannya.
"ASN dilarang berpihak pada pada calon tertentu pada pilkada dan juga dilarang memasang spanduk, berfoto hingga memposting terkait pasangan calon pilkada di media sosial," imbuhnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan, sejuah ini pihaknya terus memperingatkan ASN di ruang lingkup Pemprov Bengkulu. Agar bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Serta tidak terlibat dalam olitik praktis.
"Setiap kali apel pagi kami selalu mengingatkan para ASN untuk tidak terlibat politik praktis. Jika ketahuan ada yang terlibat politik praktis maka bisa dikenakan sanksi disiplin pegawai," kata Isnan.
Dia menjelaskan, saat ini di Provinsi Bengkulu dengan 10 kabupaten/kota di dalamnya. Telah memasuki tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, serta memilih Bupati dan Wakil periode 2024-2029.
"Kami sudah peringatkan para ASN untuk menjaga netralitas mereka, tidak boleh berfoto dengan menggunakan simbol-simbol tangan. harap agar ini dipatuhi," tegasnya.*