KORANRADARKAUR.ID – Hari Pilkada 2024 akan jatuh pada Rabu 27 November 2024.
Pada hari itu seluruh masyarakat akan memberikan hak suaranya dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Apakah tanggal 27 tersebut termasuk hari libur nasional? Dikutif dari detik.com berdasarkan situs KemenPAN-RB, hari pencoblosan Pilkada 2024 adalah masuk dalam hari libur nasional.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, libur Pilkada 2024 akan diatur melalui Peraturan Presiden (PP).
Nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan ke presiden, setelah itu akan diatur melalui Perpres.
BACA JUGA:KPU Segera Buka Penerimaan KPPS, Ini Jadwal dan Besaran Gaji KPPS
Sedangkan untuk sisa libur nasional yakni, libur Hari Natal cuti bersama Rabu 25 Desember dan Kamis 26 Desember 2024.
Tahapan Pilkada 2024 saat ini memasuki masa kampanye hingga Bulan November 2024.
Selanjutnya akan dilakukan pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara hingga penetapan calon terpilih.
BACA JUGA:Tertarik Jadi KPPS Pilkada 2024, Ini Gaji, Syarat dan Tugasnya
Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024 dimulai Rabu 25 September 2024 hingga Sabtu 23 November 2024.
Sedangkan penetapan calon terpilih paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Untuk penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK yang diterima KPU.
Sedangkan saat ini seluruh Komisi KPU se-Indonesia Indonesia telah melaksanakan seleksi atau penerimaan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
BACA JUGA:2.840 Pelamar Bersaing Jadi KPPS Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan, Ini Penjelasan KPU