Kehilangan STNK dan Ingin Buat yang Baru, Emang Bisa? Yuk Temukan Jawabannya di Sini

Minggu 13 Oct 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

2. Laporan kehilangan STNK dari Polisi

3. Cek fisik kendaraan (legalisasi)

4. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan legalisasi dari leasing

5. Surat keterangan dari leasing

6. Identitas pemilik kendaraan

Bagi yang masih bingung terkait prosedur pembuatan STNK baru, berikut langkah-langkahnya:

1. Membuat surat keterangan kehilangan STNK di Polsek

2. Mengumpulkan dokumen persyaratan 

3. Mendatangi Kantor Samsat

Jika sudah tiba di Kantor Samsat, ada beberapa hal yang harus di lakukan, diantaranya:

BACA JUGA:Tujangan Pensiunan PNS Berdeda dengan yang Lain, Sesuai Golongan Nominal Lumayan

- Melakukan cek fisik kendaraan dan gesek nomor rangka serta nomor mesin

- Mengisi formulir pengajuan STNK baru di loket STNK

- Menyerahkan dokumen persyaratan ke loket

- Setelah itu, pihak Samsat akan melakukan verifikasi surat kehilangan.

- Menyerahkan surat keterangan hilang dari Samsat dan dokumen persyaratan lainnya ke loket pembuatan STNK baru.

Kategori :