KORANRADARKAUR.ID - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan digunakan KPU RI di Pilkada 2024.
Dengan begitu banyak yang menilai bahwa Sirekap di Pilkada 2024 akan mengundang banyak tanggapan miring.
Ini karena saat pengunana Sirekap di Pemilu 2024 membuat masyarakat bingung. Karena data yang ditampilkan tidak sesuai hasil yang ada.
Menurut Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, KPU harus menggunakan Sirekap dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
BACA JUGA:Pilkada 2024 Resmi Gunakan Sirekap, KPU Akan Tingkatkan SDM
Karena sistem tersebut sudah dibuat dengan menggunakan anggaran yang besar, sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung proses pelaksanaan Pilkada 2024.
Senang atau tidak senang Sirekap yang sudah dibuat dengan anggaran yang begitu besar saat Pilpres yang lalu, harus dilanjutkan di Pilkada 2024.
Pemangku kepentingan tidak perlu lagi membahas soal perlu atau tidaknya penggunaan Sirekap.
Yang harus dipikirkan adalah bagaimana memaksimalkan penggunaan sistem itu untuk membantu pelaksanaan pilkada 2024.
BACA JUGA:Penggunaan Sirekap Pilkada 2024, KPU Wajib Libatkan Pakar IT, Simak Alasannya!
Dengan begitu KPU agar terus membenahi Sirekap sehingga menghindari potensi kesalahan yang bisa timbul di kemudian hari. Agar itu tidak terulang maka harus dilakukan dengan evaluasi yang ketat dan total.
Jadi ketika banyak masalah pada Pilpres dan Pileg yang lalu maka ketika dipergunakan dalam pilkada kali ini tentu harus benar-benar baik.
Pengunaan Sirekap akan membantu kinerja KPU bila secara maksimal dan valid saat digunakan.
Tentu agar itu terwujud di Pilkada 2024 maka harus benar-benar diuji coba dan bukan lagi trial dan error.
Harus dipastikan dan menjaga kinerjanya dengan menghadirkan Sirekap yang baik.