TETAP - Dalam rangka melaksanakan pembinaan untuk kesadaran hukum terhadap pelajar di wilayah Kabupaten Kaur, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kaur melaksanakan sosialisasi hukum terhadap pelajar SMP di Kabupaten Kaur.
Dengan pelaksanaan dilaksanakan di tiga wilayah yakni, Selasa 19 Desember 2023 di SMPN 8 Kaur, Rabu 20 Desember 2023 di SMPN 6 Kaur dan Kamis 21 Desember 2023 di SMPN 33 Kaur.
Dengan mengundang narasumber penyampai materi dari Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejari Kaur dan Polres Kaur. Dengan tema mengenai bahayanya Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba).
Kadis Dikbud Kabupaten Kaur Sumari, M.Pd melalui Kabid Dikdas Rigunawanto, SE menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan ini untuk menyadarkan kepada siswa sekolah, untuk tidak mencoba dalam menggunakan Narkoba.
BACA JUGA:Tidak Akan Lagi Membangun Rumah Pengungsi Rohingya, Ini Penjelasan Mahfud MD
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Janjikan Susu dan Makan Siang Gratis di Sekolah
Tujuan kegiatan ini untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada pelajar, tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba. Serta dampak buruk yang ditimbulkannya, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba, serta dampak buruk yang ditimbulkannya.
Juga meningkatkan kesadaran pelajar akan peran pentingnya dalam menentukan masa depan bangsa.
"Benar, kami menyelenggarakan penyuluhan Narkoba dan memberikan pengetahuan tentang hukum untuk para pelajar, yang menjadi sasaran adalah siswa SMP," ungkapnya.
Diharapkan dari kegiatan ini, dapat membangun dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman. Serta kesadaran para pelajar, terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Sehingga mereka dapat berperan aktif dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungannya.
"Kami harap setelah kegiatan ini, siswa bisa mengetahui bahaya Narkoba yang bisa merusak diri sendiri. Sehingga tidak mencoba-coba dalam penyalahgunaannya," harapnya.(fps)