Hati-hati! Ada 3 Kartu yang Menyebabkan Peserta Tes CPNS Didiskualifikasi

Kamis 10 Oct 2024 - 13:24 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

9. Dilarang untuk mengajukan pertanyaan atau berbicara dengan sesama peserta. 

10. Tidak boleh membawa makanan atau minuman ke ruang seleksi.

Selain itu, dikutip dari ayobandung.com, ada tiga jenis kartu berwarna sebagai sanksi. Untuk itu peserta harus benar-benar berhati-hati agar tidak terjebak dalam pelanggaran yang bisa berakibat fatal.

BACA JUGA:Meski Pendaftaran Dibuka, Pelamar PPPK Guru Wajib Verval Ijazah, Beginilah Ketentuannya

1. Kartu Kuning: Teguran Pertama

Kartu Kuning akan diberikan kepada peserta yang melanggar aturan ringan seperti berbicara dengan orang lain.

Kartu ini menjadi tanda peringatan dari panitia. Melakukan pelanggaran secara berulang-ulang dapat menyebabkan sanksi yang lebih berat, meskipun terlihat sepele.

Oleh karena itu, sangat penting untuk tetap fokus dan disiplin selama ujian.

2. Kartu Merah: Tidak Boleh Ikut Ujian

Karena kartu ini menunjukkan bahwa peserta tidak dapat mengikuti SKD CPNS, pastikan untuk tiba lebih awal dan menyiapkan semua dokumen agar tidak kehilangan kesempatan ini.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Periode 1: BKN Umumkan Ratusan Pelamar TMS

3. Kartu Hitam: Diskualifikasi

Pelanggaran yang paling berat, seperti menyebarkan soal seleksi atau melakukan tindakan kecurangan, akan berujung pada Kartu Hitam. 

Dengan kartu ini, peserta SKD CPNS akan didiskualifikasi secara permanen oleh panitia. Kartu Hitam menjadi sinyal tegas bahwa setiap pelanggaran serius akan mendapat konsekuensi yang berat.

Dalam menghadapi ujian SKD CPNS 2024, peserta diharapkan untuk memahami dan mematuhi semua aturan yang ada. 

Dengan kesadaran akan sanksi yang mungkin diterima, diharapkan peserta dapat menjalani ujian dengan lancar dan meraih hasil yang memuaskan. 

Kategori :