WOW! Ini Deretan Negara Bebas Pajak, Cek Nama - Namanya di Sini!

Kamis 10 Oct 2024 - 06:35 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Indonesia mewajibkan masyarakatnya untuk membayar pajak seperti pajak penghasilan dan pajak kendaraan bermotor.

Namun tahukah kamu, ternyata terdapat beberapa negara di dunis yang bebas pajak loh. Negara apa saja? Simak di sini!

Di era globalisasi saat ini, konsep negara bebas pajak atau tax haven semakin menarik perhatian banyak orang.

Negara-negara ini dikenal karena kebijakan perpajakan yang sangat menguntungkan, di mana individu maupun perusahaan dapat melakukan penghindaran pajak secara legal. 

BACA JUGA:Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kendaraan Mobil Listrik? Yuk Intip di Sini!

Dengan menawarkan tarif pajak yang sangat rendah atau bahkan nol, negara bebas pajak telah menjadi tujuan utama bagi para investor dan pengusaha yang ingin melindungi kekayaan mereka dari beban pajak yang tinggi. 

Dampak dari keberadaan negara bebas pajak sangat luas. Baik bagi negara-negara yang menjadi tempat berlindung pajak maupun bagi ekonomi global secara keseluruhan. 

Di satu sisi, negara bebas pajak dapat menarik investasi asing yang signifikan yang dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. 

BACA JUGA:Selain Indonesia, 6 Negara Ini Menerapkan Pajak Kendaraan Tertinggi di Dunia

Dengan tarif pajak yang rendah, banyak perusahaan besar memilih untuk mendirikan anak perusahaan atau melakukan transaksi bisnis di negara bebas pajak.

Pada gilirannya menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan bagi negara tersebut.

Dikutip dari news.okezone.com, berdasarkan data Clear Tax, berikut adalah 5 negara yang bebas pajak di dunia:

1. Bahama

Salah satu negara Hindia Barat yang tidak menarik pajak adalah Bahama. Penduduk tetap harus tinggal selama minimal 90 hari untuk mendapatkan "manfaat" pajak. Sedangkan ekspatriat harus tinggal selama 10 tahun dan memenuhi pembelian jumlah minimun. 

Warga Bahama tidak dikenakan pajak atas pendapatan, keuntungan modal, warisan dan hadiah. Namun, pemerintah membiayai pengeluarannya dengan menggunakan pendapatan PPN dan pajak materai.

Kategori :